com—Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SKPPKP adalah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala SKPKD untukperaturan menteri keuangan republik indonesia nomor 16/pmk. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPNSurat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. B. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan SE-41/PJ. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. 698 masih belum dibayar (sesuai dengan saldo utang PPh 25 dalam Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2017. 11. 30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPMKP. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan. 20. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 15. Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. 000,00 (Rp1. 11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi ; 18. Fungsional Penyuluh melakukan penelitian dan membuatn nota penghitungan atas kelebihan pajak tersebut untuk diterbitkan SPMKP. SPPKP adalah kependekan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. SPMKP dan atau SPMIB rusak atau karena sebab lainnya; c. (1) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 03/2015selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN,. Ketentuan lebih lanjut dapat dipelajari melalui Peraturan Dirjen Pajak No. Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat: a. KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan SPMKP. Pernbayaran adalah jurnlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imba!an atas penyerahan barang ci;:!n/ataL. (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. Pasal 3. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Sesuai dengan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak. Peraturan Menteri Keuangan – 188/PMK. 1205. Tax Installment. Berikut kami sampaikan petunjuk teknis perekaman SPM-KP (SPM-Kelebihan Pembayaran Pajak) pada aplikasi SAKTI . Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan. Tata cara kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP adalah sebagai berikut: KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk masing-masing Utang Pajak (PPh, PPN, atau PPnBM) atas nama Wajib Pajak, untuk Utang Pajak yang ada di KPP maupun di KPP lain; KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan. Cara Mendapatkan SPPKP. Penerbitan SKP LB 3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Karya Hidup Sentosa tersebut adalah terdiri dari utang PPHPasal 21, utang PPH Pasal 24, utang PPH Pasal 26, utang PPH Fiskal LuarNegeri. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK. Dalam rangka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan surat setoran. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. SPMKP diterbitkan sejumlah nilai bruto pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk dikembalikan kepada Wajib Pajak dan/atau kompensasi Utang Pajak. 15. 12. KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk masing-masing Utang Pajak (PPh, PPN, atau PPnBM) atas nama Wajib Pajak, untuk Utang Pajak yang ada di KPP maupun di KPP lain; b. II. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 1. Input SPP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak ; 21. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran. SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala KPPN, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP. 03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 untuk bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan mulai kelebihan pembayaran pajak menyangkut Tahun Pajak 1995 untuk imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). 22. 22. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentangWajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun . SPMKP adalah surat perintah dari KPP kepada KPPN untuk menerbitkan dan mengembangkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak atau pajak yang akan terutang. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalamImbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau; batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal. Jika SP2DK dikirim, maka surat tersebut akan dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, jasa ekspedisi, atau bahkan melalui faksimili. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:. 1. (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Pasal 5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang. PajakOnline. 03/2011 tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan rahmat tuhan yang maha esa28, 29 Diisi dengan kompensasi utang pajak yang dibayarkan melalui Potongan SPMKP (dengan angka dan huruf). Batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP18. Kemudian, sesuai Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi. 4. 18. 16. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali. Kompensasi Utang, Pajak adalah pembayaran Utang Pajak. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. PER - 04/PJ/2020. Apabila memenuhi persyaratan maka Nota Penghitungan tersebut dikirim ke pelayanan untuk. 03/2015 ) diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat. Proses mulai dari SKPPKP diterbitkan, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari. SPMKP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 22. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utartg Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. MKP adalah singkatan dari kata mata kuliah pelengkap. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan. 22. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPNSPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala BAPENDA untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK dan WAJIB PAJAK Pasal 2sebagai tempat dimana Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dapat diuangkan, dipandang perlu adanya. 1. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. Untitled. 23. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang€selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran. Oiya, fungsi SPMKP adalah perintah oleh kepada KPPN untuk melakukan pembayaran. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas, negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. 3. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BendaharaPeraturan Menteri Keuangan, 244/PMK. 28. 000. 25. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. Waktu Penyelesaian. Originaly posted by ladidol: Jangka waktu penyelesaian SPMKP adalah 1 bulan sejak SKPLB diterbitkan, maksud 1 bula tsb dalam hari kerja atau 1 bulan termasuk hari libur (cuti bersama misal lebaran)? 1 bulan murni. 3. 45. id. Contohnya adalah kesalahan dalam perhitungan. 03/2011 tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan rahmat tuhan yang maha esaOleh karena itu, jatuh tempo penerbitan SPMKP adalah tanggal 19 Juni 2012, bukan 20 Juni 2012) Karena Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPMKP tanggal 20 Juni 2012 (lewat jatuh tempo) maka PT A berhak menerima imbalan bunga sebesar 2% x 1 bulan x Rp 100. 802. disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. SPPKP merupakan singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang. 3. MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. 04/1983, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak. A+ A-. Click to Tweet. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat. 698 masih belum. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerbitan SKP LB 3. 03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan dan menguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jamninan untuk melunasi hutang pajak sesuai peraturan perundang – undangan. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak ; 24. Pagi itu datang lagi surat beramplop coklat, kubuka isinya adalah SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 17. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Pengawasan penerbitan SPMKP merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. 28. Angsuran Pajak. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. 16. Menginstruksikan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untukImbalan bunga diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak : a. Istilah mata kuliah pelengkap apabila disingkat yaitu menjadi MKP. Indonesian. selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk membayarkan kelebihan pajak kepada wajib pajak. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang. 1 S-2) adalah nomor yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan tidak perlu dibuat nomor Keputusan lagi di KPP. Pasal 58 ayat 3 huruf a : 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang. Fungsi SP2D adalah perintah intern KPPN untuk mencairkan dana. SPMKP. 648. NOMOR SE - 07/PJ. 868,00 x 2% x 13 bulan = Rp950. 03/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 16/pmk. 43 halaman. 18. Rinciannya adalah pada cash flow dari (untuk) aktivitas operasional saldo defisit sebesar Rp12. 000. SPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala BAPENDA untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana. Terhadap SPT. DITJEN Pajak (DJP) telah memberikan beragam insentif untuk membantu wajib pajak yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19). Apa Itu SPPKP Pajak – Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. 03/2017 tentang Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai imbalan bunga terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah. 03/2011 tentang. SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan€bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Header Supplier dapat berisi data Perusahaan Induk maupun Perusahaan Cabang, tergantung. 30 Diisi dengan nomor urut. Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK. 11. Masuk ke Modul Pembayaran > RUH SPP > Catat/Ubah SPP. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan€peruntukan sebagai. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. disingkat SPMKP, adalah dokumenyang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas atas kelebihan pembayaran pajak yang disetorkan oleh wajib Pajak pada Rekening Kas Umum 22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umun. 282. Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut:-Dasar Penghitungan imbalan bunga sebesar Rp20. 000. selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN,. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umun. bahwa dalam Persidangan Penggugat menyampaikan Penjelasan Penutup (Closing Statement) melalui Surat Nomor: 216/PSI-HO/XI/2017 bertanggal 10 November 2017 Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Belanja Negara berdasakan SPMKP. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umun. Adapun jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan hal – hal yang mendasarinya adalah paling lama 1 bulan sejak penerbitan produk – produk hukum sebagaimana disebut diatas ataupun sejak permohonan disampaikan. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. 45. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. 22. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan I atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.